Batas-batas kewenangan profesional

Profesionalitas dalam bekerja harus memperhatikan ciri-ciri profesi yang dijalani. Suatu profesi baru bisa dikatakan profesional saat mampu melaksanakan profesionalitas dalam ruang lingkup profesinya. Suatu profesi memiliki batas-batas kewenangan tertentu yang berupa janji profesional untuk mengembangkan kebaikan khusus. Janji tersebut dengan jelas membatasi apa yang boleh dilakukan seorang profesional demi kepentingan kliennya.
Dalam melaksanakan profesinya, seorang profesional dipandang sebagai individu yang selalu memprioritaskan kesehatan, keadilan, dan keselamatan untuk dirinya sendiri. Namun, apabila telah berhadapan dengan klien, mereka wajib mengetahui bahwa dalam berbagai keadaan, mereka harus saling membantu. Untuk menyatakannya, dilakukan dengan cara menilai kepentingan yang dibawa oleh klien. Seorang profesional mempunyai pengetahuan teknis dan dengan jelas mampu mengaplikasikan pengetahuan itu dalam bentuk praktik lapangan sehingga penilaian itu tidak akan berhenti hanya saat profesional berhadapan dengan klien.

Klien memiliki hak untuk diperhatikan oleh profesional yang melayaninya dan seorang profesional tidak dibenarkan untuk memaksakan kehendaknya sebab dalam kenyataannya, klien memiliki kelebihan pengetahuan mengenai perbandingan tentang apa yang berharga dan tidak berharga, setidaknya bagi diri mereka sendiri, dari unsur-unsur penting dalam situasi yang problematis.
Dengan kata lain, seorang profesional memiliki otoritas karena tidak mengandaikan bahwa mereka mengetahui lebih baik daripada klien mengenai kebaikan mana yang paling penting bagi klien itu sendiri. Karena itu, dari janji profesional yang telah ada sebelumnya, seorang profesional memegang satu prinsip atau batas yang mengatur bahwa praktik yang mereka laksanakan tidak mengganggu kepentingan sang klien karena pada akhirnya, tujuan utama seorang profesional adalah melayani sebaik-baiknya sang klien.

Profesionalitas juga berlaku dalam dunia pendidikan. Salah satu profesi di dalamnya adalah guru. Dalam profesi guru, ruang lingkup atau batas kewenangan mencakup tiga bidang layanan, yaitu layanan instruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik-sosial pribadi. Layanan instruksional merupakan tugas utama guru, sedang layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik-sosial pribadi merupakan tugas pendukung.

Penyelenggaraan proses belajar mengajar merupakan porsi terbesar dari profesi keguruan. Tugas ini menuntut guru untuk menguasai isi atau bidang materi bidang studi yang diajarkan serta wawasan yang berhubungan dengan materi itu, kemampuan mengemas materi itu sesuai dengan latar belakang perkembangan dan tujuan pendidikan, serta menyajikan sedemikian rupa sehingga merangsang murid untuk menguasai dan mengembangkan materi itu dengan menggunakan kreativitasnya. Di dalam pendidikan prajabatan, kemampuan menjalankan tugas dalam proses belajar mengajar ini dipersiapkan melalui perkuliahan bidang studi, belajar dan pembelajaran dan program pengalaman lapangan.

Bimbingan dan Konseling, tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah belajar pada khususnya dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belajarnya. Bagaimana sebenarnya proses belajar murid di kelas sangat erat kaitannya dengan berbagai masalah di luar kelas yang sering kali bersifat non akademik. Masalah yang dihadapi dalam lingkungan kehidupan anak itu perlu dibantu pemecahannya melalui program bimbingan dan konseling.

Administrasi pendidikan, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelola, apa peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru. Di samping itu guru juga harus memahami bagaimana  guru harus bertindak sesuai dengan etika jabatannya dan bagaimana guru bersikap terhadap tugas mengajar serta dengan personalia pendidikan atau orang-orang di luarnya yang ikut menentukan keberhasilan tugas mengajarnya.
Secara konseptual dan umum, ruang lingkup kerja guru itu mencakup aspek-aspek: a) kemampuan professional, b)kemampuan social, c)kemampuan personal (pribadi). Ketiga standar umum itu sering kali dijabarkan sebagai berikut (Johnson, 1980).

1.    Kemampuan professional mencakup:
  • Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya
  • Penguasaan dan penghayatan atas landasan danwawasan kependidikan dan keguruan
  • Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran
2.    Kemampuan social mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru
3.    Kemampuan personal (pribadi) mencakup:
  • Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebgai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya
  • Pemahaman penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh seorang guru
Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus, yaitu: a) gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional dan b) gugus kemampuan professional (Soedijarto, 1982)
.
1.    Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional
mencakup hal-hal berikut.
  • Pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan studi (structure, concepts, and way of knowing);
  • Penguasaan bidang studi sebagai objek belajar;
  • Pengetahuan tentang karakteristik/perkembangan belajar
  • Pengetahuan tentang berbagai model teori belajar (umum maupun khusus)
  • Pengetahuan dan penguasaan berbagai proses belajar (umum maupun khusus)
  • Pengetahuan tentang karakteristik dan kondisi social, ekonomi, budaya, politik, sebagai latar belakang dan konteks berlangsungnya proses belajar
  • Pengetahuan tentang proses sosialisasi dan kulturalisasi
  • Pengetahuan dan penghayatan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
  • Pengetahuan dan penguasaan berbagai media sumber belajar
  • Pengetahuan tentang berbagai jenis informasi kependidikan dan manfaatnya
  • Penguasaan teknik mengamati proses belajar mengajar
  • Penguasaan berbagai metode mengajar
  • Penguasaan teknik menyusun instrument penilaian kemajuan belajar
  • Penguasaan teknik perencanaan dan pengembangan program belajar mengajar
  • Pengetahuan tentang dinamika hubungan interaksi antar manusia, terutama dalam proses belajar mengajar
  • Pengetahuan tentang system pendidikan sebagai bagian terpadu dari system social negara bangsa
  • Penguasaan teknik memperoleh informasi yang diperlukan untuk kepentingan proses pengambilan keputusan

2.    Gugus kemampuan professional,  mencakup:
a.    Merencanakan program belajar mengajar
  • Merumuskan tujuan-tujuan instruksional
  • Menguraikan deskripsi satuan bahasan
  • Merancang kegiatan belajar mengajar
  • Memilih media dan sumber belajar
  • Menyusun instrument evaluasi

b.    Melaksanakan dan memimpin proses belajar mengajar
  • Memimpin dan membimbing proses belajar mengajar
  • Mengatur dan mengubah suasana belajar mengajar
  • Menetapkan dan mengubah urutan kegiatan belajar

c.    Menilai kemajuan belajar
  • memberikan skor atas hasil evaluasi
  • mentransformasikan skor menjadi nilai
  • menetapkan rangking

d.    Menafsirkan dan memanfaatkan berbagai informasi hasil penilaian dan penelitian untuk memecahkan masalah professional kependidikan
Profil kemampuan dasar guru yang harus dimiliki sebagai seorang professional sebagai berikut.
1.    Menguasai bahan
  • a.    Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah
  • b.    Menguasai bahan pendalaman bidang studi
2.    Mengelola program belajar mengajar
  • Merumuskan tujuan instruksional
  • Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar
  • Memilih dan menyusun metode mengajar
  • Melaksanakan program belajar mengajar
  • Mengenal kemampuan (entry behavior) anak didik
  • Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remidial
3.    Mengelola kelas
  • a.    Mengatur tataruang kelas untuk pengajaran
  • b.    Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi
  • c.    Menciptakan disiplin kelas
4.    Menggunakan media/sumber
  • Megenal, memilih dan menggunakan media
  • Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana
  • Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar
  • Mengembangkan laboratorium
  • Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar
  • Menggunakan micro teaching unit dalam program pengalaman lapangan
5.    Menguasai landasan-landasan kependidikan
6.    Mengelola interaksi belajar mengajar
7.    Menilai prestasi siswa untuk kependidikan pengajaran
8.    Melaksankan program pelayanan bimbingan dan konseling
  • Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan konseling
  • Menyelenggarakan program pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
9.    Menyelenggarakan administrasi sekolah
10.    Memahami prinsip-prinsip danmenafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran
C.    Batas-Batas Kewenangan Profesional Berdasarkan Tingkatan Profesional Tenaga Kependidikan Guru
Dilihat dari sumbangannya terhadap sistem pendidikan, Raka Joni membedakan kualifikasi profesional tenaga kependidikan dalam tiga tingkatan, yaitu Tenaga Kapabel, Inovator, dan Paripurna. Dasar jenjang profesional adalah strata pendidikan tenaga kependidikan yang dianut sekarang, yaitu tenaga lulusan DI, DII, DIII, S1, dan S2. Keempat gugus kemampuan profesional seorang tenaga kependidikan adalah kemampuan yang seharusnya dimiliki seorang tenaga kependidikan dengan kualifikasi purna. Tingkatan yang disebut tenaga kependidikan dengan kualifikasi purna adalah tenaga yang telah menyelesaikan program S2. S2 yang dimaksud bukanlah S2 yang orientasinya riset melainkan S2 yang orientasinya professional. Dengan kata lain S2 dimaksudkan disini bukan S2 sekarang yang terutama dimaksudkan untuk menjadi dosen, melainkan S2 profesional.
Jenjang terendah dalam jenjang ini adalah yang memperoleh pendidikan D1, yaitu tenaga guru yang hanya berwenang melaksanakan dan menilai belajar mengajar, dan tidak mendapat wewenang untuk merencanakan program belajar mengajar, dan menafsirkan segala informasi untuk pengambilan keputusan.

Sedangkan lulusan S1 adalah tenaga professional dengan wewenang merencanakan, melaksanakan, dan menilai program belajar mengajar tetapi belum memiliki wewenang untuk memberikan tafsiran atas berbagai gejala dan informasi untuk mengambil keputusan professional tanpa konsultasi dengan tenaga profesional penuh, yaitu seorang lulusan S2 atau yang berpengalaman.
Sedangkan tenaga guru di atas jenjang DI, yaitu DII, DIII, secara meningkat akan makin diberi wewenang untuk merencanakan program belajar mengajar dengan keterbatasan-keterbatasan tertentu.
Batasan kewenangan diantara DII, DIII, S1, dan S2 dalam merencanakan program belajar mengajar adalah sebagai berikut :
a.    Tenaga dengan kualifikasi profesional purna
adalah yang berpendidikan S2 atau yang setaraf (karena pengalaman dan perbuatan yang nampak) mendapat tanggung jawab dan wewenang penuh untuk : 1) merencanakan; 2) melaksanakan; 3) menilai kemajuan belajar berdasarkan alat ukur yang disusun sendiri; dan 4) menafsirkan dan memanfaatkan berbagai informasi yang relevan untuk pengambilan keputusan di bidang profesinya.
Selanjutnya perlu dikemukakan bahwa semua guru, apapun kualifikasi profesionalnya, harus dapat melaksanakan dan memimpin proses belajar mengajar dengan baik. Tetapi tenaga guru dengan kualifikasi professional purna (guru ahli), disamping pekerjaannya sebagai guru untuk pelajar yang diasuhnya, secara langsung juga memiliki tugas untuk membina dan memberikan bantuan professional kepada guru-guru yang kualifikasi profesionalnya belum mencapai tingkatan purna.

b.    Tenaga dengan kualifikasi professional dekat purna
adalah yang berpendidikan S1 atau yang dianggap ekuivalen bila dilihat dari pengalaman dan kemampuan nyata. Tenaga ini memiliki wewenang untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai kemajuan belajar, tetapi belum diberi wewenang untuk mengambil keputusan professional berdasarkan berbagai informasi yang terkumpul tanpa konsultasi dengan tenaga professional dengan kualifikasi purna. Tenaga ini berhak merencanakan program belajar mengajar, tetapi terbatas pada program yang disajikan secara klasikal, sedangkan wewenangnya untuk merencanakan program pengayaan dan perbaikan (remidial) hanya dapat dilakukan melalui konsultasi dengan guru yang bertaraf professional purna.

c.    Tenaga dengan kualifikasi professional semipurna I
adalah yang berpendidikan DIII atau yang dipandang ekuivalen. Tenaga ini memiliki wewenang merencanakan, melaksanakan, dan menilai. Hanya dalam wewenangnya untuk menilai, proses penyusunan instrumennya perlu dikerjakan melalui konsultasi dengan tenaga yang berkualifikasi professional dekat purna atau tenaga purna. Sedangkan dalam merencanakan program, wewenangnya sama, dengan catatan masih perlu memperoleh pembinaan.

d.    Tenaga dengan kualifikasi professional semipurna II
adalah yang berpendidikan DII atau yang dipandang ekuivalen. Tenaga ini memiliki wewenang yang sama dengan tenaga semipurna I, hanya dalam merencanakan program selalu harus dibina dan diawasi, dan dalam proses menilai kemajuan belajar instrumennya sebanyak mungkin dibantu penyusunannya oleh tenaga-tenaga dengan kemampuan professional yang lebih tinggi.

e.    Tenaga dengan kualifikasi professional paripurna
yaitu tenaga yang hanya mendapat wewenang penuh melaksanakan program yang telah direncanakan dan diprogram, dan menilai kemajuan belajar dengan instrument yang telah disiapkan. Ini tidak berarti bahwa tenaga ini tidak mendapat tugas untuk menyusun persiapan mengajar, yaitu menata urutan penyajian dan waktu penyajian dari bahan yang telah direncanakan dan di program oleh tenaga-tenaga yang lebih profesional.

D.    Sistem Penilaian sebagai Wewenang Profesi Guru
Sistem penilaian kemajuan belajar, selain berfungsi sebagai identifikasi tingkat penguasaan dan memberikan umpan balik bagi guru dan murid, juga berperan sebagai alat yang ampuh untuk meningkatkan motivasi belajar dan pembinaan tingkah laku. Karena keberadaan sistem penilaian ini begitu penting, guru sebagai tenaga pendidik harus mengembangkannya dengan baik. Implikasinya, dengan melihat sistem tersebut dari sudut pandang dimensi yang dinilai dan cara memberi nilai.
Pada umumnya guru cenderung menilai hasil belajar pada akhir suatu pembelajaran. Padahal hasil akhir dari suatu proses belajar tidak selalu menggambarkan tingkah laku dan sikap nyata murid dalam cara mereka belajar dam bekerja. Guru sebagai pemegang andil penting dalam penilaian juga harus menekankan pada penilaian terhadap proses, yaitu tentang sikap bekerja, belajar, ketepatan waktu, dan kesungguhan. Sedangkan untuk penilaian akhir, harus meliputi benar tidaknya jawaban, cara menyelesaikan pekerjaan, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, kerapian hasil kerja, dan kualitas pekerjaannya.
Guru memiliki wewenang untuk melaksanakan penilaian ini melalui berbagai metode, di antaranya berupa penulisan makalah, laporan, ulasan, proyek, dan kemampuan bekerja secara nyata. Dengan berbagai metode ini, guru juga memiliki rubrik yang menyangkut kriteria penilaian sehingga mampu memberikan porsi dari hasil belajar masing-masing murid.
Batas-batas kewenangan profesional Batas-batas kewenangan profesional Reviewed by Ifta on December 16, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.